Ada istilah Lajur dan Jalur, apa itu??. Menurut Undang-undang nomor 14/1992, dan PP 43/1993, PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN disebutkan :
1. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintaskendaraan;
2. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa markajalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedangberjalan, selain sepeda motor;
Namun yang jelas ada beberapa lokasi jalan Lalu Lintas yang dikenal yaitu Jalan Udara, Jalan Darat dan Jalan Air (Sungai, Danau dan Laut)
GadarDKI
Minggu, 14 Oktober 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar